Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP ke Bareskrim Polri terkait Tudingan Dalang Framing Judi Online
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
“Laporannya adalah sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasar 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, terlapor di sini, Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar Kader PDIP Wiradarma Harefa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 27 Mei 2025.
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar inisiatif kader PDIP yang merasa marah dan sakit hati atas pernyataan tudingan Budi Arie mengenai informasi aliran uang judi online.
“Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu,” kata dia.
Wiradarma meminta kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti soal temuan yang menyebutkan peran Budi Arie di kasus judi online dalam dakwaan persidangan.
“Kami meminta kepada Jaksa Agung, jangan segan-segan, jangan ragu-ragu. Panggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang ada di dalam dakwaan itu,” kata dia.
Selain kepada Jaksa Agung, dia juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk evaluasi kepada para pejabatnya di Kabinet Merah Putih.
“Yang asal bunyi, asal mangap, asal menyampaikan pernyataan. Kami memohon seperti itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Kader PDIP Wiradarma Harefa mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Budi Arie terkait ucapannya yang dinilai menjadi fitnah.
“Dia membuat, menyampaikan pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDI Perjuangan yang menuduh dengan kejinya bahwa apa yang didakwakan terhadap perkara judol di Jakarta Selatan yang dia diduga menerima 50 persen dari judol itu,” kata Wiradarma kepada wartawan di Bareskrim Polri, 27 Mei 2025.
“Maka dari itu kami membuat laporan hari ini ke Bareskrim,” ujarnya melanjutkan.
Wiradarma mengatakan bahwa dia rencananya melaporkan Budi Arie dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. Baca
“Kami ini sebagai kader PDIP Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujarnya.
Dia mengaku bahwa rencana pihaknya untuk membuat laporan ke Bareskrim sudah diketahui oleh DPP PDIP. Dia menyebutkan, rencana laporan itu juga didukung oleh DPP PDIP.