Publik Puas Pada Kinerja Polri Berantas Premanisme, Hasil Survei Indikator

Polri Berantas Premanisme (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Mayoritas masyarakat menyatakan puas terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, Polri, dalam memberantas premanisme. Hal ini terungkap dalam survei terbaru yang dirilis oleh Indikator Politik Indonesia.

Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris Penjual Tanaman Hias yang Ditangkap di Bogor

Survei dilakukan terhadap 1.286 responden melalui sambungan telepon, dengan metode double sampling. Margin of error tercatat sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaannya mencapai 93 persen.

Dalam survei ini, responden diminta menanggapi dua pertanyaan utama, yakni sejauh mana mereka mengetahui operasi Polri dalam pemberantasan premanisme, dan bagaimana tingkat kepuasan mereka terhadap kinerja tersebut.

Bangun Hubungan Harmonis ke Pekerja Pelabuhan, Polres Priok Bagikan Ratusan Makanan

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa sebagian besar responden mengetahui aksi penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Sebanyak 50,7 persen responden menyatakan tahu terhadap tindakan kepolisian dalam menangani masalah premanisme. Sedangkan mereka yang tidak mengetahui sekitar 49,3 persen," ujarnya, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Upaya Korlantas Tekan Angka Kecelakaan Berbuah Hasil, Jumlah Kejadian dan Korban Menurun

Terkait kepuasan publik terhadap operasi tersebut, hasilnya cukup signifikan.

"Yang puas total mencapai 67 persen, jadi cukup tinggi," kata Burhanuddin.

Berikut rinciannya:

1. 8,1 persen menyatakan sangat puas

2. 59,3 persen cukup puas

3. 12,1 persen kurang puas

4. 2,1 persen tidak puas sama sekali

5. Dan sisanya 18,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Hasil survei ini menjadi angin segar bagi institusi kepolisian yang terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan hukum yang tegas terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025