Rencana Menkes Hapus Kelas BPJS Kesehatan Kembali Dikecam Pekerja

Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Rencana penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menuai kritik pedas dari kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi memprotes keras Menteri Kesehatan yang dinilai ngotot menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tunggal. Menurutnya, tidak adil jika semua kelas rawat inap diseragamkan, sementara selama ini pekerja membayar iuran yang lebih tinggi dan mendapatkan layanan rawat inap di kelas I atau II.

Salurkan BSU ke 13.700 Pekerja di Depok, PosIND Maksimalkan Layanan PosPay

“Selama ini kami memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi kami. Dengan KRIS, kami semua dipaksa turun ke kelas yang lebih rendah, meski sudah membayar lebih. KRIS justru menyamaratakan standar pelayanan ke bawah, bukan yang selama ini mayoritas diterima pekerja,” tandas Ristadi.

Ia juga menyoroti rencana implementasi KRIS tunggal yang nihil dialog sosial. Menurutnya, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan konsep pelaksanaannya, padahal kebijakan tersebut langsung menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, Ristadi menuturkan bahwa banyak rumah sakit belum siap menerapkan KRIS. Menurutnya, akibat keputusan sepihak ini, para buruh di daerah akan sulit mendapatkan ruang rawat yang layak, bahkan berisiko ditolak.

Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

“KRIS ini bentuk upaya komersialisasi sistem pelayanan kesehatan rakyat. Ketika semua peserta diseragamkan, KRIS membuka jalan untuk kelas premium berbayar. Siapa yang untung? Bukan pekerja atau buruh, tapi justru perusahaan asuransi dan rumah sakit swasta!,” kecamnya.

Ristadi pun menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak peningkatan kualitas perlindungan kesehatan, melainkan berharag agar jangan sampai KRIS menurunkan pelayanan kesehatan yang selama ini biasa diterima pekerja. Untuk itu, ia pun mendesak Menteri Kesehatan untuk membatalkan implementasi KRIS tunggal.

PHK di Mana-mana Pengangguran Meroket, AI Disebut-sebut Sebagai Biang Keroknya

“Kami meminta, pertahankan sistem kelas 1, 2, dan 3 sesuai kemampuan iuran. Libatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan JKN. Naikkan standar pelayanan kelas 3 tanpa menurunkan manfaat pelayanan kelas 1 dan 2,” pungkasnya.

Wapres tinjau pemberian BSU

Bukti Nyata Perlindungan Negara, Wapres Tinjau Pemberian BSU Kepada Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Presiden Republik Indonesia didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025