Aturan Jam Malam bagi Pelajar Diberlakukan di Kota Bandung Mulai Hari Ini

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung, VIVA – Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Aturan itu diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Bandung, Senin, 2 Juni 2025.

Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat menggelar rapat final Perayaan Persib Juara

Photo :
  • VIVA.co.id/Dede Idrus (Bandung)

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah.

Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli, di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.

Ada Revitalisasi JPO Halte Transjakarta GOR di Otista, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” katanya. (Ant)

KPAI Bantah Polisi, Bilang Kematian Pelajar di Padang Bukan karena Jatuh di Jembatan Kuranji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA

KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025