DPR Minta SD-SMP Swasta Gratis Sasar Masyarakat Miskin Ekstrem
- Antara
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah agar selektif memberikan pendidikan jenjang SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. Namun, dia berharap pendidikan tersebut lebih menyasar masyarakat dari kelompok miskin dan miskin ekstrem.
Hal itu disampaikan Lalu Hadrian, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut memungkinkan adanya pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia.
"Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," kata Hadrian, Rabu, 4 Juni 2025.
Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah melakukan kualifikasi terhadap sekolah-sekolah swasta yang akan diberikan subsidi dalam rangka mengikuti putusan MK.
"Nah tentu kami di Komisi X berpendapat bahwa pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta kita yang akan disubsidi, yang akan diberikan biaya tambahan untuk BOS mereka dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.