Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, Tapi Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Almarhum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan gugur melalui aturan yang ada. Sebab, AGK sudah meninggal dunia.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa status tersangka AGK memang dinyatakan gugur.

"UU telah mengatur bahwa dengan meninggalnya tersangka atau terdakwa, maka hak menuntut gugur," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

Namun, menurut dia, meski status tersangka AGK gugur, negara masih bisa menuntut terkait jumlah kerugian negara atas kasus korupsinya.

"Dalam perkara tipikor, hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetap dapat dilakukan oleh negara," jelas Johanis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia bilang negara masih bisa menuntut terkait kerugian negara yang disebabkan oleh AGK melalui gugatan perdata. Ia mengatakan nanti akan ada putusan mengenai ahli waris AGK.

"Melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan Penyidikan, Kejaksaan atau Pengadilan yang memeriksa perkaranya," tuturnya.

Periksa Lima Biro Travel, KPK Cecar soal Cara Dapat Tambahan Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa AGK. Eks Gubernur Malut itu meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Status Tersangka Kakak Hary Tanoe Sah Sesuai Aturan

AGK merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemprov Malut. Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar AGK membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu dollar AS. KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus termasuk pencucian uang yang diduga melibatkan AGK 

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Jalur KA
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2025