Eks Camat Ade Bhakti Sebut Suami Walkot Semarang Mbak Ita Minta Proyek Puluhan Miliar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Semarang, VIVA – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan buka-bukaan terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.
Alwin yang juga terdakwa dalam kasus gratifikasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, diketahui telah menerima uang Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang diduga berasal dari proyek-proyek penunjukan langsung di Kota Semarang.
"Yang terkait Gapensi dan Pak Alwin, beliau (Martono) sempat menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar ke Pak Alwin, setahu saya," kata Ade Bhakti saat bersaksi untuk terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. Â
Ade Bhakti mengungkap adanya permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang. Hal itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga. Dari permintaan anggaran Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.
Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti
- Instagram @adebhaktiariawan
Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono. Namun, ia tidak mengetahui peruntukan fee yang diserahkan kepada Martono tersebut.
Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Setoran ke Polrestabes dan Kejari Semarang
Selain itu, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ade Bhakti mengaku ikut menyerahkan penyerahan uang menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang menyerahkan uang tersebut ke oknum polisi dan jaksa.
Adapun rincian uang yang diberikan, menurut penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan uang, Ade mengaku hanya menunggu di luar ruangan. Sementara Eko Yuniarto yang masuk ke dalam ruangan dan menyerahkan uang. "Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," kata Ade Bhakti
Ade menjelaskan runtutan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang disebut sebagai untuk memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023 tersebut.
Menurutnya, rangkaian pemberian itu bermula ketika dirinya akan menyerahkan uang Rp148 juta yang merupakan fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada terdakwa Martono.
Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada Lina, staf Martono di PT Chimarder 777. Kemudian, uang Rp148 juta tersebut kemudian ditambahi oleh Lina sekitar Rp180 juta.
Dari keterangan Eko, Ade menuturkan pemberian semacam itu sudah rutin dilakukan.
Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum. "Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban," tegas Martono