Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati

Oknum Prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran (tengah).
Sumber :
  • Antara FOTO

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” demikian kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia

Sunandi menyampaikan terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban. Dengan demikian, terdakwa layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.

Istana Cabut ID Pers Liputan Jurnalis CNN Indonesia Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo

Aksi pelaku tega membunuh jurnalis Juwita  terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA. Jasad korban bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Serangan Israel Makin Brutal, Hampir 250 Jurnalis Gaza Tewas Sejak Perang Pecah

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Korban sudah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Kemudian, keterangan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Keluarga Ming dijatuhi hukuman mati karena terlibat sindikat judi dan penipuan

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Sebanyak 39 anggota keluarga Ming dijatuhi hukuman pada hari Senin, 11 diantaranya langsung dihukum mati, sisanya dihukum penjara hingga seumur hidup

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025