Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati
- Antara FOTO
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” demikian kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Sunandi menyampaikan terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban. Dengan demikian, terdakwa layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.
Aksi pelaku tega membunuh jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA. Jasad korban bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Korban sudah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Kemudian, keterangan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)
