Waspada! Modus Penipuan Link Tilang Elektronik Catut Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Viral di media sosial ada website pembayaran denda tilang elektronik leeat tilang-kejaksaans.top. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan web itu palsu dan merupakan modus penipuan.

Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Ini Penipuan, Ini Pidana!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar Kejagung memastikan hal yang disebar lewat pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan lewat media sosial ini tidak benar.

“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan,” kata Harli, Rabu, 4 Juni 2025.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kapan Nadiem Diperiksa Lagi?

Dia bilang, semua informasi resmi dari Kejaksaan RI cuma lewat saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. Sementara, untuk informasi tilang yang sah cuma dari website yang dikelola Polri.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” kata dia.

Puluhan Warga Tertipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Duit Raib Rp3,7 Miliar!

Lebih lanjut, Harli mengatakan pasca link tilang-kejaksaans.top diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi. Kondisi itu sampai bisa memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Menurut Diaz, dampaknya itu, dari pishing bisa jadi celah mencuri data pribadi pengguna, kehilangan keuangan. Lalu, ada penurunan reputasi institusi buntut kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Dia minta jangan klik tautan serta segera melapor ke aparat penegak hukum kalau dapat pesan mencurigakan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya