Polisi Bebaskan Tiga Aktivis Greenpeace yang Lakukan Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Aktivis Greenpeace menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat
Sumber :
  • ANTARA/Risky Syukur

Jakarta, VIVA – Polisi membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua karena tidak ada unsur pidana saat menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. 

Heboh Tambang Nikel di Raja Ampat, Fadli Zon: Jangan Ganggu Situs Sejarah

"Tidak ada, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dilepaskan dari kemarin, 3 Juni," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, dikutip Kamis 5 Juni 2025.

Sebelumnya, mereka sempat ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan usai melancarkan aksi penolakan tambang nikel di Raja AMpat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selasa, 3 Juni 2025.

Bahlil Bantah Tambang Nikel Ada di Piaynemo Raja Ampat: 30 hingga 40 Km dari Sana

Hafiz melanjutkan, ketiganya awalnya diamankan panitia lantaran dianggap mengganggu jalannya acara.

Tagar #SaveRajaAmpat Menggema

Photo :
  • X/Twitter
Bahlil Bakal Lihat Langsung Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat

"Kemarin yang menangkap dari panitia, lalu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tidak melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang bersangkutan agar pelaksanaan agenda itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah.

Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.

"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.

Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat.

Diakuinya pula bahwa Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu.

Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya