Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Penyidik jadi Saksi Fakta: Bapak Fokus Saja
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW caleg DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Â
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Arahan Hasto ke Harun itu dilakukan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Â
Lalu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Â
Hasto terancam jeratan pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
