Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Jokowi ungkap Sejumlah Syaratnya
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Jakarta, VIVA – Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu yang berkembang terkait wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Dia mengatakan, mengenai langkah pemakzulan, tentu harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemakzulan bukan hal sepele, dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan serius sebagaimana diatur dalam konstitusi. Salah satunya yakni Presiden atau Wakil Presiden bisa dimazulkan apabil melakukan korupsi.
“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu harus Presiden atau Wakil Presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin, 9 Juni 2025.
Jokowi tanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Jokowi juga menanggapi santai adanya surat-surat atau wacana politik yang belakangan muncul dari berbagai pihak terkait isu tersebut. Menurutnya, hal itu adalah bagian dari dinamika demokrasi di negara besar seperti Indonesia.
“Ya kita ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja, biasa,” ujarnya.
Presiden juga mengingatkan bahwa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket. Sistem ini berbeda dengan negara lain seperti Filipina yang memilih Presiden dan Wakil Presiden secara terpisah.
“Ya pemilihan presiden kemarin satu paket. Bukan sendiri-sendiri, kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket,” kata Jokowi.
Presiden Prabowo Subianto, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Wapres Gibran
- Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Pernyataan Jokowi ini muncul di tengah isu yang berkembang soal potensi upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden yang kini sedang menjabat. Namun hingga saat ini, belum ada proses resmi yang berjalan sesuai prosedur konstitusional yang dapat mengarah pada pemakzulan.