Tere Liye Sebut Silfester Matutina Sakti: 6 Tahun Jadi Terpidana Tak Kunjung Dibui!

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Nama Silfester Matutina kembali mencuat. Meski telah divonis bersalah sejak 2019, hingga kini ia belum juga menjalani hukuman penjara. Penulis Tere Liye bahkan menyebut loyalis Jokowi itu “sakti” karena enam tahun berstatus terpidana tanpa sekalipun mendekam di balik jeruji.

Titiek Soeharto soal Instruksi Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Bapak Juga Belum Mikir

Dalam unggahannya di Instagram, Tere Liye membandingkan perlakuan hukum terhadap Silfester dengan masyarakat kecil. Ia menyinggung bagaimana rakyat biasa bisa dengan cepat dijebloskan ke penjara meski kasusnya relatif ringan. 

Indonesia ini negara apa sih? Jika emak-emak yang punya bayi, dilemparkan ke penjara begitu mudah, tidak peduli dia masih menyusui bayinya. Jika nenek-nenek, orang-orang miskin, gampang sekali dipenjara (bahkan degan kasus serupa, UU ITE), kenapa Silfester Matutina ini 6 tahun bisa berkeliaran bebas? Bahkan mengaum buas di televisi, acara2 diskusi?” tulis Tere Liye, dikutip VIVA Senin 22 September 2025.

Jokowi Jadi Penasihat Global Bloomberg New Economy, Apa Tugasnya?

Penulis novel Negeri Para Bedebah, Tere Liye

Photo :
  • Istimewa

Jejak Kasus Silfester Matutina

Jokowi Ditunjuk Jadi Penasihat Global Bloomberg New Economy, Satu-satunya Mantan Presiden!

Dihimpun dari berbagai sumber, kasus yang menyeret nama Silfester ini bermula dari orasinya di depan Mabes Polri pada Mei 2017. Dalam pidatonya, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017. 

Lebih jauh, ia juga menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi yang membuat masyarakat NTT dan Bali hidup miskin.

Pernyataan tersebut membuat keluarga Jusuf Kalla melaporkannya ke Bareskrim Polri. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 2018 memvonis Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan 20 Mei 2019.

Meski sudah ada putusan inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum pernah dijalankan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya