Pemerintah Indonesia Pede Ekstradisi Berhasil, KPK Bisa Usut Paulus Tannos

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo di kantornya pada Selasa 10 Juni 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia merasa optimis bahwa bisa menang dalam proses pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Paulus Tannos merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektornik atau E-KTP.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan tingkat kepedean Pemerintah Indonesia, karena seluruh dokumen yang diminta oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos sudah dirampungkan.

"Kita berharap Pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui Pemerintah Singapura. Kita bisa dimenangkan dan dipulangkan (Paulus Tannos) ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Widodo di Selasar Ditjen AHU Kementerian Hukum RI pada Selasa, 10 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Meski begitu, Widodo mengaku tetap menghormati keputusan Paulus Tannos. Sebab, Paulus Tannos saat ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.

"Dia (Paulus Tannos) minta penangguhan itu salah satu hak dia saja. Kita tetap menghormati sebagai bagian dari defense of law, menghormati kita pada hak seseorang warga negara. Tetap kita berharap supaya dia kooperatif segera balik ke Indonesia, dan kita berharap juga karena dia sudah memasuki fase pemeriksaan di Pengadilan Singapura," jelas Widodo.

Adapun, sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Penyidik KPK tidak pernah ada permintaan untuk menemui Paulus Tannos pada akhir bulan Mei 2025 kemarin. 

KPK Jelaskan Kronologi OTT di Sumatera Utara yang Jerat 5 Tersangka

Setyo menegaskan justru Paulus Tannos yang mengirimkan surat kepada penyidik untuk melakukan pertemuan.

"KPK tidak pernah minta tapi justru PT (Paulus Tannos) yang minta via surat (akhir Mei) untuk bertemu dengan Penyidik," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Kamis, 5 Juni 2025.

Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Perbaikan Jalan Tetap Lanjut

Lebih lanjut, kata Setyo, penyidik langsung mempertimbangkan urgensinya terkait permintaan pertemuan dari Paulus Tannos.

"Penyidik menimbang urgensinya," beber Setyo.

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

Eks Sekjen MPR RI, Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono jadi Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono jadi Tersangka Gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025