KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.
KPK Ikuti Aliran Uang, Siapa Pun Bisa Dimintai Keterangan
Asep menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung menggunakan prinsip “follow the money”—yaitu mengikuti aliran dana suap yang berasal dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumatera Utara. Jika dalam proses pelacakan dana tersebut ditemukan keterlibatan atau indikasi kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk Gubernur, maka KPK tidak akan ragu memintai keterangan.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep dilansir Antara, Minggu 29 Juni 2025.
KPK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau pergerakan dana mencurigakan yang terkait kasus ini.
Hubungan Tersangka dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. (B.S.Putra/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah muncul spekulasi soal kedekatan antara TOP, salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Gubernur Bobby Nasution. Saat ditanya soal hal ini, Asep tidak membantah, namun menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi atau kedekatan personal.
“Ini masih tahap awal. Bisa jadi berkembang, bisa jadi juga tidak. Tapi yang jelas, semua tergantung fakta di lapangan dan aliran uang,” katanya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah maupun pihak swasta, yakni:
- TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- HEL – PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
- KIR – Direktur Utama PT DNG (perusahaan pemenang tender)
- RAY – Direktur PT RN (rekanan swasta)
Ketiga pejabat pemerintahan diduga menerima suap untuk memenangkan perusahaan milik tersangka KIR dan RAY dalam proyek tender jalan di Sumatera Utara. Dugaan ini dikuatkan dengan temuan awal aliran dana dan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Untuk pemberi suap (KIR dan RAY):
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk penerima suap (TOP, RES, HEL):
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Respons Publik: Perlu Transparansi dan Independensi KPK
Isyarat pemeriksaan terhadap Bobby Nasution menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi daerah dan juga menantu Presiden Joko Widodo. Banyak pihak berharap KPK bertindak profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam menangani kasus ini.
Masyarakat sipil pun mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan transparan, dan siapa pun yang terbukti terlibat—baik langsung maupun tidak langsung—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemeriksaan Bobby Nasution Masih Terbuka, KPK Fokus Lacak Aliran Dana
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut secara menyeluruh dan profesional. Meski belum ada kepastian bahwa Bobby Nasution akan diperiksa, peluang itu tetap terbuka seiring proses penyidikan berjalan. Fokus utama KPK saat ini adalah mengikuti jejak uang, dan siapa pun yang terhubung dengan dana haram tersebut akan dimintai keterangan tanpa pandang bulu.