Baca Pleidoi, Makelar Kasus Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung dan Masyarakat

Zarof Ricar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar turut meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, hingga masyarakat Indonesia terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi usai berupaya memberi putusan bebas di tingkat kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Permintaan maaf Zarof dituangkan melalui nota pembelaannya atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini dan kepada JPU, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya,” ujar Zarof di ruang sidang.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Zarof yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dia menyebutkan, putusan dari hakim tidak akan ada pengaruh dari pihak manapun.

“Pada akhirnya saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya, serta tidak akan terpengaruh oleh hal hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus dugaan pemufakatan suap dan penerimaan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Sidang tuntutan Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Zarof dituntut bersama dengan terdakwa lain yakni Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

Kemudian, jaksa menyebutkan, Zarof dituntut 20 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," kata jaksa.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Begini Kata Muzani

Motif Zarof yang membuat dirinya dituntut 20 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Hal meringankan, Zarof belum pernah terjerat kasus hukum lain.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.

Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, KPK Periksa Dua Pejabat Pengadaan

Jaksa juga menuntut Zarof berupa perampasan atas barang yang digunakan, atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurachman

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Menteri Maman Bakal Krifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025