Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di Kupang
- ANTARA/Kornelis Kaha
Jakarta, VIVA – Stefani alias Fani (20), tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak sekaligus pemasok anak di bawah umur untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, dilimpahkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, 12 Juni 2025.
Tiba di Kejari Kota Kupang dengan sebuah kendaraan minibus berwarna putih sekitar pukul 11.00 Wita, Fani diantar langsung oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTT.
Dia tiba menggunakan baju berwarna putih, celana berwarna hitam dan masker hitam dan diborgol menggunakan borgol plastik langsung digiring masuk ke dalam ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Dok Polri
Setelah tiba di ruangan pemeriksaan, Fani langsung diarahkan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang.
Saat menjalani pemeriksaan, Fani didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Melkzon Beri yang telah berada di Kejari Kota Kupang sejak pukul 10.30 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Patar Silalahi mengatakan, penyerahan atau pelimpahan dilakukan oleh Polda NTT setelah semua berkas perkara Fani dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT.
"Semua berkas perkara sudah lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis, 12 Juni 2025.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Fani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Bhayangkari di Jalan Nangka Kota Kupang.
Untuk diketahui dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres AKBP Fajar, peran Fani mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada tersangka pada Juli 2024. Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp3 juta. (Ant)
