6 Barang Ini Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji saat Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah haji Indonesia di Bandara AMAA, Madinah, Arab Saudi
Sumber :
  • Afifun Nidlom/MCH 2025

Makkah, VIVA – Untuk kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji Indonesia diimbau untuk mematuhi ketentuan penerbangan terkait barang bawaan. Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper: koper besar maksimal 32 kg dan koper kabin maksimal 7 kg.

Prabowo Bertolak ke Arab Saudi, Bahas Rencana Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah

Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado

Photo :
  • MCH 2025

"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil atau kabin dibawa ke dalam pesawat," ujar Dodo di Makkah, Rabu (11/6/2025).

Update Haji 2025: 348 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air, Berikut Jadwal Kedatangannya!

Khusus koper besar, akan dilakukan penimbangan dua hari sebelum kepulangan. "Jadi jemaah dimohon hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," imbuhnya.

Untuk menghindari masalah di bandara, berikut adalah 6 barang yang dilarang dibawa dalam koper besar jemaah haji:

Menag Nasaruddin Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji di Arab Saudi

1. Air Zamzam

Air zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun tidak diperbolehkan masuk ke dalam koper besar, termasuk botol kecil atau jeriken. Air zamzam resmi akan diberikan terpisah oleh maskapai.

2. Barang Berbahaya

Jangan membawa barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, atau senjata tajam. Termasuk pula mainan anak-anak yang menggunakan baterai dan berisiko menimbulkan gangguan di bagasi pesawat.

3. Power Bank Berkapasitas Besar

Power bank atau mainan dengan baterai lebih dari 20.000 mAh dilarang masuk dalam koper. Jika diperlukan, bawa power bank sesuai kapasitas ke dalam kabin dan simpan dengan aman.

4. Uang Tunai Berlebihan

Batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa adalah Rp100 juta atau setara SAR 25.000. Lebih dari itu wajib dilaporkan dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan bea cukai.

5. Produk Hewani dan Makanan Menyengat

Produk berbahan dasar hewan serta makanan dengan bau tajam, seperti daging olahan, keju fermentasi, atau makanan khas dengan aroma kuat, dilarang masuk koper besar.

6. Tanaman Hidup dan Hasilnya

Tanaman hidup, bibit, atau hasil pertanian seperti umbi-umbian dan buah segar tidak diperbolehkan dibawa ke dalam koper karena alasan karantina dan kesehatan.

Barang Jemaah Wafat Tetap Dipulangkan

Dodo juga memastikan bahwa koper milik jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan tetap dipulangkan ke keluarga di Indonesia.

"Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai surat keterangan dari Daker PPIH. Sementara koper kabin dibawa bersama penumpang lain di pesawat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya