Kata Kejagung Soal Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem Makarim

Harli siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa tidak menampik status Ibrahim Arief (IA) ternyata bukan sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu dipastikan pasca pemeriksaan yang bersangkutan kemarin.

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK! Skandal Kuota Haji Makin Panas

Perekrutan Ibrahim Arief sebagai konsultan perorangan tersebut dilakukan eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran Jurist Tan pada 17 Juni 2025.

Sebab, Jurist Tan minta pemeriksaannya dijadwal ulang Kejaksaan Agung pada 11 Juni 2025. Ibrahim Arief disebut dalam pengadaan chromebook, tugasnya memberi riview. Dia bakal diperiksa lagi pekan depan.

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan

"Jadi, tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan riview atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," katanya.

Kejaksaan Agung juga bakal menggali bagaimana penilaian Ibrahim Arief soal keunggulan dan kekruangan chromebook. Kemudian, bakal dilihat pula penilaian soal pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek.

"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, isu status Ibrahim Arief (IA) sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terbantahkan. Indra Haposan Sihombing, selaku kuasa hukum IA, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya bukanlah stafsus Nadiem.

“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)

Kemenkumham Jabar: Setya Novanto Masih Wajib Lapor sampai April 2029

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2025