Tindak Lanjuti Putusan MK Menggratiskan Sekolah, Pratikno: Kemendikdasmen Sudah Melangkah Jauh

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno (sumber: Kemenko PMK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA –  Pemerintah segera melakukan koordinasi tingkat menteri untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait negara wajib menggratiskan pendidikan dari SD hingga SMP.

Oknum Polisi di Pacitan yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Tahanan Wanita Mulai Disidang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah tengah menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah. 

"Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh," kata Pratikno di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.  

Identitas 29 Korban Selamat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang-Gilimanuk

Ia menjelaskan tim teknis di kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag), telah mulai menyusun langkah implementasi putusan tersebut.   

"Saya akan cek progresnya seperti apa, tetapi tim teknis sudah mulai bekerja," ujarnya.

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 31 Orang Selamat dan 4 Tewas

Menurut Pratikno, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Ant)

Gunung Dukono di Halmahera Utara

Gunung Dukono Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 1,1 Km

Erupsi serupa sebelumnya terjadi pada Selasa (24/6) pagi dengan lontaran abu setinggi 1,1 kilometer. Gunung Dukono dikenal cukup aktif dengan aktivitas letusan berkala.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025