Yusril Tegas: Perjanjian Helsinki Bukan Rujukan Sah Polemik 4 Pulau Aceh

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perjanjian Helsinki tak bisa dijadikan rujukan terkait batas 4 Pulau di Aceh yang kini ditetapkan masuk dalam wilayah Pulau Sumatra. Yusril sudah pelajari Perjanjian Helsinki.

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

“Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, dikutip pada Senin 16 Juni 2025.

Yusril menuturkan dalam UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan Perjanjian Helsinki tak tertulis mengenai status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.

Istana Beberkan Fakta soal 4 Pulau Aceh Kaya Kandungan Migas: Belum Pernah Ada Penelitian

Adapun empat pulau tersebut ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya. Tapi, mengenai tapak batas wilayah itu belum,” jelas Yusril.

Polemik 4 Pulau Selesai, Pakar: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan yang Dialogis Mengambil Alih Penyelesaian

Yusril bilang polemik soal status empat Pulau Aceh masuk Pulau Sumatera muncul pada era reformasi. Sebab, di era reformasi ada pemekaran provinsi hingga kabupaten/kota.

“Maka banyaklah timbul permasalahan itu, tapi satu demi satu dapat diselesaikan ya. Saya juga beberapa kali menengani penentuan batas wilayah dan juga mengenai sengketa pulau sekitar batas daratan bisa kita selesaikan secara yang baik,” tutur Yusril.

Ilustrasi wilayah Aceh.

Photo :
  • BMKG

Maka itu, Yusril akan menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Belum Ada Keputusan Pemerintah

Yusril menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.  

Maka itu, Yusril mengimbau agar semua pihak tenang dan tak gampang terprovokasi.

Yusril juga bilang persoalan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi, seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. 

Kata dia, di masa lalu, Undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas. Apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang. 

Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. 

Sementara, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK buka suara soal 4 pulau di Aceh yang kini justru ditetapkan masuk jadi bagian dari Sumut. JK mengatakan secara historis pulau tersebut masuk dalam wilayah Pulah Aceh.

JK menyinggung soal Perjanjian Helsinki. Dalam kesepatakan tersebut, berisi mengenai kesepakatan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

JK menyebut nota kesepakatannya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

Menurut dia, UU tersebut dirancang oleh Presiden Soekarno. Dalam UU-nya turut di latar belakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya