Yusril Tunggu Putusan Pengadilan AS soal Identitas Hambali, Singgung Potensi Kerugian bagi RI
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyampikan Pemerintah RI saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Militer Amerika Serikat (AS) terkait perkara Encep Nurjaman alias Hambali.
Yusril bilang putusan Pengadilan Militer AS nanti untuk mengetahui identitas kewarganegaraan Hambali.
"Yang bersangkutan ini sedang diadili oleh pengadilan militer di Amerika Serikat. Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu. Nanti akan jadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," kata Yusril kepada wartawan di Depok, dikutip pada Senin 16 Juni 2025.
Dia menuturkan Pemerintah RI juga akan pertimbangkan saat Hambali sudah dinyatakan bebas. Pun, Hambali tak semena-mena bisa kembali ke Tanah Air RI setelah bebas.
Foto terbaru Hambali
- WikiLeaks
Yusril menyebut Pemerintah RI juga perlu mempertimbangkan manfaat apa yang akan didapatkan jika Hambali kembali ke Tanah Air.
"Jadi, kalau misalnya yang bersangkutan itu bukan warga negara Indonesia maka akan dipertimbangkan kalah," jelas Yusril.Â
"Misalnya yang bersangkutan itu akan tidak membawa manfaat bahkan merugikan kepentingan nasional kita, maka pemerintah kita berhak untuk menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril.
Lebih lanjut, dia bilang Hambali terlibat kasus bom Bali beberapa tahun silam. Dia dinilai sudah banyak merugikan sejumlah pihak dalam tragedi teror bom itu.
"Seperti kita ketahui, kasus bom Bali itu sedang menimbulkan banyak sekali korban dan luka yang cukup dalam tak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara-negara tetangga kita terutama Australia," ujarnya.
"Kalau warga negara Indonesia ya kita gak bisa menangkal mereka kembali ke Indonesia. Tapi, kalau orang asing kita bisa menangkal yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," tutur Yusril.
Pun, dia menambahkan Hambali ditangkap di wilayah Thailand. Bahkan, dia telah menjalani hukuman di Penjara Militer AS, Guantanamo, Kuba kurang lebih selama 20 tahun.
Hambali tak pernah ada komunikasi sedikit pun selama ditahan di AS. Dengan demikian, status kewarganegaraannya masih belum bisa dipastikan.
Apalagi, saat ditangkap di Thailand, Hambali membawa paspor warga negara Spanyol dan Thailand. Tak ada paspor warga negara Indonesia ketika Hambali ditangkap. "Dan, tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," jelasnya.
"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," Yusril.
Â