Bima Arya Sebut Ada 4.000 Lampiran yang Diatur dalam Kepmendagri, Tak Hanya 4 Pulau
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya menjelaskan ada 4.000 lampiran lebih dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 lalu.
Bima Arya mengatakan bahwa bukan hanya secara spesifik empat pulau milik Aceh yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
- ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
“Perlu kami luruskan mengenai opini yang selama ini beredar di pemberitaan dan di publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait pada status 4 pulau tadi,” ucap Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
"Yang terjadi adalah sebetulnya pemutahiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah Indonesia. Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut ada 4.000 lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Jadi, ada 4.000 lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri ini bukan hanya terkait kepada 4 pulau atau 2 provinsi saja, tapi ini adalah pemutahiran data seluruh Indonesia yang lampirannya tadi ada 4.000 halaman lebih," pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Dasco mengungkapkan DPR telah melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Dasco mengatakan, dari hasil komunikasi itu, Kepala Negara memutuskan akan mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya Sabtu, 14 Juni 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.