Wamendagri Sebut Perjanjian Helsinki dan UU 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan Dalam Penyelesaian Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dalam penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut)

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-undang 1956,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Bima Arya mengaku memperoleh data baru atau novum usai melakukan rapat penyelesaian 4 pulau tersebut. Data baru itu akan dijadikan kelengkapan berkas untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan selanjutnya disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

"Kemendagri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang batas geografis misalnya kedekatan secara wilayah tapi juga ada fakta historis, politis, sosial dan kultural,” kata dia.

Menteri Nusron Duga Ada Kepentingan Geopolitik di Balik Isu Jual Pulau Anambas

Kemendagri, kata dia, juga akan mempelajari dan mendalami dokumen-dokumen lainnya sesuai substansi kepemilikan permanen.

"Dokumen itu hal yang paling mutlak yang harus dikumpulkan jadi kami pelajari secara kronologis karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen-momen yang menentukan kami telusuri lagi dan menemukan dokumen yang menjadi landasan sangat penting,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK buka suara soal empat pulau di Aceh yang kini justru ditetapkan masuk menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa secara historis pulau tersebut masuk dalam wilayah Pulah Aceh.

JK lantas menyinggung soal nota kesepakatan atau MoU Helsinki. Dalam kesepakatan tersebut, berisi soal kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

JK menyebutkan nota kesepakatannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya