Wamendagri Sebut Perjanjian Helsinki dan UU 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan Dalam Penyelesaian Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dalam penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut)

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-undang 1956,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Bima Arya mengaku memperoleh data baru atau novum usai melakukan rapat penyelesaian 4 pulau tersebut. Data baru itu akan dijadikan kelengkapan berkas untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan selanjutnya disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

"Kemendagri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang batas geografis misalnya kedekatan secara wilayah tapi juga ada fakta historis, politis, sosial dan kultural,” kata dia.

Kemendagri, kata dia, juga akan mempelajari dan mendalami dokumen-dokumen lainnya sesuai substansi kepemilikan permanen.

"Dokumen itu hal yang paling mutlak yang harus dikumpulkan jadi kami pelajari secara kronologis karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen-momen yang menentukan kami telusuri lagi dan menemukan dokumen yang menjadi landasan sangat penting,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK buka suara soal empat pulau di Aceh yang kini justru ditetapkan masuk menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa secara historis pulau tersebut masuk dalam wilayah Pulah Aceh.

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

JK lantas menyinggung soal nota kesepakatan atau MoU Helsinki. Dalam kesepakatan tersebut, berisi soal kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

JK menyebutkan nota kesepakatannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Menteri Nusron Duga Ada Kepentingan Geopolitik di Balik Isu Jual Pulau Anambas

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dua Mobil Andalan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK

KPK juga mendalami aliran uang terkait kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025