KPK soal Korupsi Dana Operasional Papua: Beli Jet Pribadi Pakai Uang Tunai dan Dibawa 19 Koper

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa jet pribadi atau private jet yang diduga dibeli menggunakan menggunakan aliran dana korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua yang mencapai Rp 1,2 triliun, dibeli menggunakan uang tunai atau cash.

KPK Sita Rubicon hingga Uang Rp2,4 Miliar dari OTT di Inhutani V

"Dalam transaksinya KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Dalam perkara korupsi ini, penyidik KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Dugaan Suap

Budi menuturkan, bahwa tersangka membeli jet pribadi tersebut menggunakan 19 koper untuk mengisi uang tunai. 

"Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi.

TNI Terbangkan Helikopter ke Pedalaman Papua, Jemput Anak Pasien Operasi Bibir Sumbing Gratis

Lebih jauh, kata Budi, penyidik KPK tak berhenti mengusut pembelian jet pribadi menggunakan uang korupsi dana operasional pemprov Papua. Dia mengaku, penyidik menelisik aliran dana yang lain dalam kasus rasuah tersebut.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya," ucapnya.

"KPK masih mendalami, dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam aset recovery nantinya, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai 1,2 triliun," imbuh Budi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tandas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Diketahui, melalui penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Daerah Papua, Lukas Enembe tercatat menggunakan dananya sebesar Rp 1 miliar untuk makan dan minum sehari-hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya