KPK soal Korupsi Dana Operasional Papua: Beli Jet Pribadi Pakai Uang Tunai dan Dibawa 19 Koper

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa jet pribadi atau private jet yang diduga dibeli menggunakan menggunakan aliran dana korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua yang mencapai Rp 1,2 triliun, dibeli menggunakan uang tunai atau cash.

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

"Dalam transaksinya KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Dalam perkara korupsi ini, penyidik KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Ketua KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Budi menuturkan, bahwa tersangka membeli jet pribadi tersebut menggunakan 19 koper untuk mengisi uang tunai. 

"Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi.

Tersangka Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja

Lebih jauh, kata Budi, penyidik KPK tak berhenti mengusut pembelian jet pribadi menggunakan uang korupsi dana operasional pemprov Papua. Dia mengaku, penyidik menelisik aliran dana yang lain dalam kasus rasuah tersebut.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya," ucapnya.

"KPK masih mendalami, dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam aset recovery nantinya, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai 1,2 triliun," imbuh Budi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya