Istri Iptu Lusiyanto Minta Oknum TNI Penembak Suaminya Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dua oknum TNI tembak mati polisi
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang, VIVA – Pengadilan Militer I-04 Palembang memeriksa 12 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat persidangan, Senin, meminta keterangan 12 saksi itu secara bergiliran dimulai pukul 09:00 WIB. Sementara terdapat satu saksi yang dihadirkan melalui daring zoom karena menjalani hukuman.

Adapun tiga saksi yang ada merupakan anggota TNI sementara sembilan saksi merupakan warga sipil.

Sidang dakwaan terhadap dua oknum TNI penembak mati tiga polisi

Photo :
  • ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Para saksi menjelaskan kesaksian dalam peristiwa tersebut. Dimana para saksi menerangkan bagaimana situasi kejadian pada peristiwa tersebut.

Sebelumnya dua terdakwa dalam peristiwa itu yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal yang berbeda. 

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Kemudian Peltu Yun Heri Lubis didakwa Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 Juli 2025, Simak Daftar Lengkapnya

Sementara istri dari korban Iptu Lusiyanto, yakni, Sasnia didampingi kuasa hukumnya, menegaskan meskipun terdakwa Peltu Lubis sempat meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga korban, namun pihak keluarga tidak rela memberikan maaf.

"Kalau bisa dihukum mati kepada pelaku, nyawa dibayar dengan nyawa," katanya.

Sekolah Rakyat Permanen Akan Dibangun di Ciwidey Bandung, Ini Penjelasan Kemensos

Sebelumnya, pada 17 Maret 2025 lalu insiden berdarah terjadi di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung. Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin Iptu Lusiyanto selaku Kapolsek, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya tewas ditembak di lokasi arena judi sabung ayam. Mereka tewas saat hendak melakukan penggerebekan dengan cara diberondong peluru tajam oleh Kopda Basyarsyah. (Ant)

Kata Adik Luhut hingga Eks Menko Kemaritiman usai Jalani Fit And Proper Test Calon Dubes
Robot Humanoid Polri memberi hormat kepada Presiden Prabowo di HUT Bhayangkara

Soal Robot Polisi, Kapolri Sebut Tak Pakai Anggaran: Masih Uji Coba

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan anggaran terkait dengan isu besarnya biaya pengadaan Robot Polisi.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2025