Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen di Kasus Investasi Fiktif, Minta Jaksa Lanjut Hadirkan Saksi

Sidang Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Taspen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak secara menyeluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

DPLK Syariah Muamalat Catat Lebih dari 800 Korporasi Jadi Peserta hingga Kuartal I-2025.

Adapun dua orang terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," ujar hakim ketua, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.

Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah ditulis dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," kata hakim. 

6 Cara Mengatur Keuangan ala Orang Hemat Bikin Finansial Stabil Meski Gaji Pas-pasan

Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.

Kemudian, jaksa menilai bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, Kosasih telah menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pasalnya, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional 

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Pun, jaksa menilai bahwa perbuatan ini sudaj memperkaya Kosasih seorang diri senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000. 

Bahkan, perbuatan ini juga sudah memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," beber jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya