Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Kembali ke Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh. 

Menteri Nusron Duga Ada Kepentingan Geopolitik di Balik Isu Jual Pulau Anambas

Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk  ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025.

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Hal tersebut didasari karena berlandaskan dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

Minta Pulau Tujuh Dikembalikan, Babel Kerahkan Belasan Pengacara Layangkan Gugatan ke MK

"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengaku menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Hal itu terbukti setelah pihak Kemendagri bersama dengan pihak terkait melakukan pengkajian ulang terhadap empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau yang awalnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menjadi bagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari di dalam, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri. Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Malang

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Mantan Wali Kota Bogor ini tak menjelaskan secara detail terkait bukti baru tersebut. Namun, bukti baru itu akan menjadi landasan kuat untuk mempertimbangkan ulang Kepmendagri terkait status wilayah empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut.

"Bukti baru tadi karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," tegasnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

Nusron Wahid mengatakan ada 15.977 pulau kecil di Indonesia yang belum bersertifikat hingga saat ini. Sementara 1.349 lainnya telah bersertifikat.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025