Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak, Menkum: Prosesnya Masih Panjang

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi pejabat Kementerian Hukum RI di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos telah ditolak Pengadilan Singapura. Artinya, Paulus Tannos kini masih ditahan usai ditangkap oleh Otoritas Singapura.

Kemenkum Tegaskan Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa proses pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos masih panjang, meski penangguhan penahanannya ditolak. Dia menyebutkan, masih ada sidang untuk menentukan ekstradisi Tannos.

"Saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga staf khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Changi Airport Mau Buka Penerbangan Langsung ke Tiga Kota di Indonesia

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Setelah itu, Supratman menjelaskan bahwa prosesnya masih panjang. Pasalnya, penentuan ekstradisi Paulus Tannos masih harus ditentukan melalui persidangan yang baru akan digelar 23-25 Juni 2025.

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Dubes Singapura: Paulus Tannos Punya Waktu 15 Hari Ajukan Banding

"Kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang, Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan KPK, kemudian Mabes Polri lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksanaan Agung terus melakukan komunikasi," kata politisi Partai Gerindra.

"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," ujarnya.

Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci alasan penolakan penangguhan penahanan Paulus Tannos.

Lebih lanjut, kata dia, setelah adanya putusan dari Pengadilan Singapura tentang proses ekstradisi, kedua pihak yakni Pemerintah Indonesia dan Paulus Tannos hanya memiliki satu kesempatan untuk upaya banding.

"Setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar Supratman.

Persidangan proses ekstradisi akan tetap digelar pada 23-25 Juni 2025 besok. Sebab, Paulus Tannos masih bersikeras tak mau sukarela pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

"Karena itu kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu," katanya.

Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya