Bobby Nasution Minta Warga Sumut Legowo soal 4 Pulau Milik Aceh: Jangan Mau Terhasut!
- Tangkapan layar Youtube Setpres
Jakarta, VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta seluruh warga Sumut untuk legowo atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memutuskan bahwa 4 pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi itu.
Berdasarkan kesepakatan itu, empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan," kata Bobby Nasution di Istana Presiden, Selasa, 17 Juni 2025.Â
Presiden Prabowo memimpin rapat keputusan 4 pulau Aceh dan Sumut via daring
- Youtube Setpres
"Apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara mohon itu dihentikan," lanjutnya
Bobby sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan tentang batas wilayah Aceh-Sumut ini sudah berlangsung sejak tahun 1992, saat usianya masih 1 tahun. Uniknya, Bobby kini yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh. Â
"Batas wilayah sudah dimulai 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik. Dan 2020 saya wali kota Meda, dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh," ujar Bobby. Â
Â
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
