Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Putusan Bebas

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 3 tahun penjara untuk ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Babak Baru 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Meirizka terjerat perkara dugaan suap pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 3 tahun,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur

Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di persidangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Hakim menyatakan, Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan dugaan suap perkara tersebut untuk membebaskan anaknya.

Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

Vonis hakim untuk Meirizka itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dengan hukuman 4 tahun penjara karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka termasuk pihak yang melakukan pemufakatan jahat dalam perkara kasus suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Meirizka jadi salah satu pihak yang didakwa mengupayakan Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa menilai bahwa Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya