KPK Sita Lagi 2 Rumah di Jatim Senilai Rp3,2 Miliar Soal Kasus Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di wilayah Mojokerto dan Surabaya Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, Kamis 19 Juni 2025.

Soroti Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Sebut Pihak Tertentu Sengaja Giring Opini Sudutkan Khofifah

Dua rumah yang disita itu senilai Rp 3,2 miliar. "Pada hari ini (Kamis) juga dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3.2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, berbarengan dengan proses penyitaan rumah yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Saksi tersebut adalah Bagus Wahyudyono (Staff Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur), Amir Lubis (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT). "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur," ujar Budi.

Menteri UMKM Maman Temui Deputi KPK, Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Zulfahmy Wahab menduga ada pihak tertentu yang sengaja menjadikan kasus korupsi dana hibah Jatim untuk alat pemukul Gubernur Khofifah.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025