Penjelasan Mabes TNI Soal Teknis Pengamanan Kantor Kejaksaan

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai menyiapkan langkah konkret dalam mendukung perlindungan terhadap aparat kejaksaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Mabes TNI pun telah melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun teknis pengamanan di lapangan.

"Kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025. Bagaimana mekanisme perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Kristomei menjelaskan, bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan jaksa akan dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan. Jumlah personel yang diterjunkan juga akan menyesuaikan dengan tingkat ancaman dan urgensi situasi di lapangan.

“Misalnya berapa banyak yang diminta, kemudian seperti apa ancamannya. Dari situ, TNI bisa menyiapkan prajuritnya untuk pengamanan,” jelas Kristomei.

Ia juga menegaskan TNI sudah menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) atau protap yang ketat dalam pelaksanaan pengamanan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di lapangan, tetap dalam koridor hukum dan profesionalisme.

“Kami juga memberikan protap, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit yang bertugas,” ujarnya.

Kejagung Sita Lagi Rp1,3 Triliun dari Kasus CPO, Totalnya Terkumpul Tembus Rp13 Triliun

Mabes TNI, lanjut Kristomei, sudah mulai mendata kebutuhan pengamanan untuk masing-masing satuan kejaksaan. Secara umum, Ia menyebut TNI bisa menugaskan satu pleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), namun jumlahnya bisa fleksibel.

“Ada yang hanya minta 3 atau 4 personel. Jadi tidak harus sesuai jumlah penuh. Tergantung kebutuhan dan tingkat ancamannya,” kata dia.

Google Akhirnya Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini yang Didalami Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kejaksaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

"Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Mei 2025.

Agus lantas mengungkit soal nota kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 antara TNI dengan Kejaksaan. Isi nota kesepahaman tersebut yaitu tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

Panglima Koops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto di Papua.

Ditembak Mati Koops Habema TNI, Komandan OPM Enos Tipagau Dalangi Aksi Teror di Papua

Komandan OPM Enos Tipagau melawan dan menyerang saat hendak diamankan oleh Koops Habema dari tempat persembunyiannya.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025