Hayono Isman Maksa Masuk Rumah Djan Faridz Buntut Sengketa Kepemilikan Rumah
- VIVA.co.id/Natania Longdong
“Kami heran kenapa pak Hayono dan pengacaranya membuat drama seperti orang terdzalimi seperti ini, karena sudah dari sebulan lalu truk-truk mengangkut barang-barang dari dalam rumah untuk dipindahkan atas kesadaran Pak Hayono sendiri, tapi sekarang kok tiba-tiba beberapa kali membuat kegaduhan. Kami bingung apa tujuannya,” ujar penjaga rumah terheran-heran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor laporan polisi, LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.
Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya yang bernama Hasan Ahmad.
Kasus ini bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016.
Dalam PPJB nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016. Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya, sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal.
Dengan batalnya PPJB tersebut, Hayono Isman tetap bertahan menempati rumah Hasan Ahmad tersebut selama 9 tahun, hingga tahun 2025 tanpa membayar apapun.
Saat itu sertifikat atas rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas Kredit Pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan Hak Tanggungan atas nama Kospin Jasa.
Hayono Isman Maksa Masuk ke Rumah Djan Faridz (doc: istimewa)
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Dikarenakan Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertipikat yang dijaminkan oleb Hasan Ahmad itu pun dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.