Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Senilai Rp 10 Miliar

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Tangerang Selatan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan. Ketiga tersangka itu berinisial MR, H dan GSP.

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menjelaskan para tersangka melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

"Dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit," kata Apsari dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025. 

Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan perhitungan hasil audit dari ahli hukum keuangan negara.

Ilustrasi kredit

Photo :
  • duitpintar.com
5 Substansi Utama dalam Pedoman OJK soal Keamanan Siber Buat Pelaku Perdagangan Aset Keuangan Digital

"Sehingga atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000.000 berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Kedua tersangka yaitu H dan GSP telah ditahan selama 20 hari kedepan. Sedangkan, tersangka MR tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahan dalam perkara lain (narapidana).

Ketiga tersangka juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya