MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Respons Komisi II DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ada pendapat hukum dari hakim MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Pemerintah Setor Nama Calon Dubes untuk 24 Negara, Puan: Sifatnya Rahasia

“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Rifqi memastikan, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, khususnya dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II.

Soal Tragedi Kapal Tunu, Puan: Tata Kelola Transportasi Harus Diperbaiki

Di sisi lain, dia menyebutkan, Komisi II akan melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry
Legislator Desak Fadli Zon Minta Maaf soal Pemerkosaan Massal 98: Ini Sangat Menyakitkan

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

 

 

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)

Hasto Krisitiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap PAW Harun Masiku

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap PAW DPR

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025