DPR Soroti Ketimpangan Penyaluran Dana Pendidikan: 30% Sekolah Alami Keterlambatan Dana BOS
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro mendorong pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Agung menilai hal itu penting untuk memastikan alokasi dana pendidikan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan lokal.
Legislator asal Jawa Tengah ini mengatakan sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi menimbulkan ketimpangan, terutama dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi yang panjang di tingkat provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan,” kata Agung dalam keterangan resminya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia pun menyinggung temuan BPK RI 2023 yang mengungkap inefisiensi anggaran pendidikan di beberapa provinsi termasuk Jawa Tengah. Kata dia, dana kerap tersentralisasi dan berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan.
Mantan Bupati Brebes ini mengaku memahami tantangan yang dihadapi daerah dalam mengelola pendidikan.
“Saat saya memimpin Brebes, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih di kabupaten. Kami bisa merespons cepat kebutuhan sekolah, baik itu perbaikan gedung maupun penambahan guru. Sekarang, dengan kewenangan di provinsi, banyak keluhan dari kepala sekolah dan orang tua siswa soal lambatnya penanganan masalah,” ujar Agung.
Agung mencontohkan di Kabupaten Brebes kurang lebih ada 15 persen SMA/SMK mengalami keterlambatan rehabilitasi ruang kelas karena proses perencanaan yang rumit di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti kesenjangan pembangunan infrastruktur pendidikan di Jawa Tengah. Data Dinas Pendidikan Provinsi Jateng 2024 mencatat hanya 65 persen sekolah di wilayah terluar seperti Cilacap dan Wonosobo yang memiliki fasilitas memadai. Sementara, di kota-kota besar seperti Semarang dan Surakarta angkanya mencapai 85 persen.
“Ini bukti bahwa pengelolaan terpusat di provinsi justru memperlebar ketimpangan. Kabupaten/kota lebih paham kondisi di lapangan dan bisa mengalokasikan dana secara adil,” jelasnya.
Ia menambahkan, RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR harus memastikan alokasi dana khusus dari pusat ke kabupaten/kota berjalan transparan dan tepat sasaran.
Maka itu, Agung berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pendidikan.
“Saya telah menerima banyak laporan dari guru, orang tua, dan siswa di daerah pemilihan saya, seperti Tegal dan Brebes, yang mengeluhkan minimnya perhatian provinsi terhadap sekolah mereka. Ini harus diubah,” tuturnya.
Agung mengusulkan pandangan merevisi UU 23/2014 untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota, dengan pengawasan ketat untuk mencegah potensi korupsi di tingkat lokal.
Ia berharap langkah ini bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak merata menghambat masa depan anak-anak kita,” tuturnya.