DPR Segera Kaji Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. 

Lewati Uji Kelayakan di DPR, Ini Daftar 24 Calon Dubes yang Siap Jalankan Misi Diplomatik

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Dasco enggan berkomentar banyak mengenai putusan MK tersebut, termasuk apakah putusan MK itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

DPR Beberkan Latar Belakang Calon Dubes: Mayoritas Diplomat hingga Purnawirawan TNI

"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Calon Dubes yang Ikut Fit and Proper Tes di Hari Kedua: Eks Timses Prabowo hingga Andi Rachmianto

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP Besok

Pembahasan RUU KUHAP nantinya akan berfokus pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan tersangka hingga penguatan peran advokat.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025