Penyidikan Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk 6 Bulan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA ā Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahanĀ terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pencegahanĀ terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 lalu. āIya sejak 19 Juni 2025,ā ujar Harli ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli menyampaikan bahwa Nadiem akan dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Untuk pencegahanĀ yang diajukan itu,Ā Kejaksaan Agung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari keimigrasian.
Harli menambahkan bahwa pencegahanĀ terhadap Nadiem itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
āAlasannya untuk memperlancar proses penyidikan,ā kata Harli.
Nadiem untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 lalu selama kurang lebih 12 jam, sejak tiba pukul 9 pagi dan keluar pada pukul 9 malam.
