Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara, Dasco Dorong Pemerintah Terus Berdiplomasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal adanya selebgram asal Indonesia yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Selebgram tersebut divonis 7 tahun penjara. 

Kata Adik Luhut hingga Eks Menko Kemaritiman usai Jalani Fit And Proper Test Calon Dubes

Terkait hal itu, Dasco mendorong pemerintah untuk menempuh jalur diplomasi untuk menyelesaikan kasus yang menjerat selebgram tersebut.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Usai Fit And Proper Test, Adik Luhut Bahas Hubungan Bilateral Indonesia-Jepang

"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Ada Adik Luhut Binsar Pandjaitan hingga Eks Menko Kemaritiman Jalani Fit And Proper Test Calon Dubes

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebutkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

Judha mengatakan, AP yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

“Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP,” kata Judha.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.

Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya