Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Dinilai Merusak Marwah Pendidikan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua PBNU, KH. Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan kasus dugaan korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat. Hal ini merespons Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Ya ini sangat ironis, korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan," kata Fahrur dikutip pada Kamis, 3 Juli 2025.
Gedung Kejaksaan Agung
- VIVA/Foe Peace
Seharusnya, kata dia, Kementerian Pendidikan menjadi penjaga marwah atau kehormatan etika dan moral. Anehhya, malah melakukan praktik tindak pidana korupsi. Makanya, ia menyebut kasus ini harus jadi perhatian serius agar lembaga pendidikan benar-benar berfungsi membangun karakter mulia dan memajukan pendidikan generasi bangsa.
“Penegakan hukum serta pengawasan dan pencegahan harus dilakukan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Ikhwan Fahrojih mengatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) jadi momentum bersih-bersih di internal kementerian.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi mendasar dan momentum bersih-bersih di internal Kemendikdasmen, dengan mengevaluasi sistem di internal dan menciptakan sistem good governance untuk mencegah potensi korupsi,” kata Ikhwan.
Kata dia, praktik korupsi di dunia pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Sebab, kunci kemajuan bangsa terletak pada kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui pendidikan. Selain itu, kementerian ini juga jadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tidak boleh tercoreng praktik korupsi.
“Kementerian Pendidikan adalah ujung tombak peningkatan SDM, untuk melakukan transfer of knowledge, dan pembentukan karakter suatu bangsa yang merupakan tugas utama,” jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan atau pencekalan terhadap Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ke luar negeri. Saat ini, Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.
“Iya sejak 19 Juni 2025 (Nadiem dicegah ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kata dia, Nadiem dicegah oleh penyidik untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan tersebut. Tentu saja, kata Harli, Penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait pencegahan terhadap Nadiem. Sebab, Nadiem juga sudah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Selain itu, Nadiem Makarim juga sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.
