Sampaikan Pledoi, Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam Minta Maaf pada Atasan, Tak Ada Pembagian Uang

Terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penilapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, senilai Rp 11,7 miliar.

Respons Tuntutan Jaksa, Kubu Hasto: Ini Rekayasa dan Pesanan Politik

Pada pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azam menyatakan penyesalan telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam juga meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (Kasi) atau kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar. 

"Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini," kata Azam dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

916 Personel Gabungan Kawal Sidang Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Hari Ini

Tak hanya itu, Azam juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang atau pembagian uang kepada atasannya yang menjabat Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Sunarto selaku eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Hendri Antoro yang saat ini menjabat Kajari Jakarta Barat, dan mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting. 

Ia juga mengaku tidak mempunyai niat untuk mencemarkan atau menjelekkan nama institusi dalam hal ini Kejaksaan. 

Pakai Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Ngaku Siap Dituntut Jaksa Hari Ini

"Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui," ujar Azam. 

Bahkan, Azam yang juga eks penuntut umum di Kejari Jakbar ini sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan para saksi dan sejumlah atasannya saat menjabat Kajari Jakbar dan Kasi Pidum.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, pak/bu, jika harus melibatkan bapak dan ibu (atasannya dan rekannya) sampai sejauh ini. Tidak pernah ada maksud dari saya untuk menciderai institusi yang saya cintai ini," ucap Azam.

Menurutnya, suasana persidangan pun kerap kali menunjukan nuansa batin yang sangat dalam. Karena tidak sedikit saksi termasuk atasan terdakwa yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Karena merasa sedih dan terkejut bahwa dirinya harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti. 

"Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas diposisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar itu, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa eks jaksa Azam Akhmad Aksya dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

"Enggak benar itu (menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam)," ucap Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro dengan membantah saat ditanya wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Begitu pula dengan eks Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang memastikan dirinya sudah pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di tahap kasasi. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Iwan sudah bertugas di Kejati Sumut sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). 

Karena itu, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. 

Sebab, Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang ketika itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar. 

Iwan mengatakan pada saat pelaksanaan eksekusi, sudah tidak menjabat Kepala Kejari Jakbar. Jadi tidak mengetahui soal mekanisme pelaksanaan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti uang kepada nasabah sebagai korban robot trading Fahrenheit.

"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat bersaksi beberapa waktu lalu.

Diketahui, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya