Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai hampir Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Johnny akan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia kini menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan (Johnny Plate)di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 3 Juli 2025.
Safrianto menjelaskan, meski perencanaan proyek PDNS dimulai sejak era menteri sebelumnya, yakni Rudiantara, eksekusi anggarannya terjadi pada masa Johnny menjabat Menkominfo. Namun demikian, Kejari belum membeberkan kapan tepatnya Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani oleh beliau,” kata Safrianto.
Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu yang menjadi tersangkanya yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan.
Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.