Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Besok

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim pada Kamis 10 Juli 2025.

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Laptop Chromebook Mencengangkan, Bagaimana Keuntungan yang Didapat?

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK meyakini Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Ibrahim Arief Tahahan Kota karena Gangguan Jantung, Eks Staf Nadiem Belum Ditahan karena di Luar Negeri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya