DPR: RUU KUHAP Momen untuk Hilangkan ‘Penindasan’ Terhadap Warga Negara

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan arhaan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Polri dan seluruh rakyat Indonesia saat Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, bahwa Polri harus menjadi polisi yang bersih, tangguh dan mampu melindungi masyarakat yang lemah dan tertindas, merupakan momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan.

Steve Forbes Undang Prabowo Jadi Pembicara Utama Konferensi CEO Global Oktober 2025

Menurut dia, pesan yang disampaikan Prabowo di hadapan Polri itu menggugah banyak pihak yang saat ini mungkin sedang merasa kecewa dengan sistem penegakan hukum dan keadilan yang tidak memihak pada rakyat yang tertindas, terutama teraniaya atau terinjak oleh penguasa atau para pelanggar hukum. 

“Kita masih melihat dan mengakui penegakan hukum dan keamanan itu justru menjadi penindas rakyat atau melanggar hukum dan hak asasi manusia. Oknum aparat penegak hukum dan peradilan menyalahgunakan kewenangannya atau semena-mena, dan tidak jarang diasosiasikan dengan tindakan pemerasan atau korupsi,” kata Wayan melalui keterangannya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Bos Danantara Mendadak Tinggalkan Rapat bareng DPR, Ini Penyebabnya

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat (sumber: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Photo :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Di tengah upaya reformasi aparat penegak hukum oleh Pemerintah yang seolah berjalan stagnan, pernyataan atau pesan Prabowo tersebut membawa angin segar dan harapan baru bagi masyarakat, terutama dalam memperbaiki sistem penegakan hukum dan peradilan secara serius dan menjadi penjaga keadilan dan mendukung perwujudan kemakmuran rakyat. 

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

“Momen ini sangat bertepatan dengan dimulainya pembahasan RUU KUHAP oleh DPR dan Pemerintah. RUU KUHAP akan menjadi momen berharga bagi seluruh pihak, terutama insan hukum kembali meninjau beberapa ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai kurang menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern,” ujar Legislator asal Bali ini.

Menurut dia, penekanan RUU KUHAP pada bagaimana perlindungan hak asasi manusia atau hak warga negara dapat dilakukan. Kemudian, tentang bagaimana pesan Presiden Prabowo juga dapat termanifestasikan dalam pembentukan RUU KUHAP.

"DPR dan Pemerintah akan membahas berbagai hal krusial dalam KUHAP seperti mekanisme keadilan restoratif, hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum; peran advokat, upaya paksa dan kewenangan aparat penegak hukum, modernisasi acara pidana, dan beragam ketentuan lainnya seperti hubungan antar-institusi dan upaya hukum," ujarnya.

Wayan menekankan kembali penguatan peran advokat, hak-hak seorang warga negara, serta kewenangan institusi. Terkait kewenangan institusi penegak hukum dan peradilan, kata dia, dalam RUU KUHAP tidak akan menggeser, mengurangi, atau mengalihkan kewenangan Polri, Kejaksaan, Peradilan. 

"Yang terpenting, bagaimana mewujudkan arah penegakan hukum yang lebih adversarial atau seimbang antara kepentingan penegakan hukum (crime control), dan hak asasi manusia (legalitas/due process of law)," jelas dia.

Oleh sebab itu, kata dia, RUU KUHAP pentingnya keseimbangan antara kewenangan institusi dan peran atau kewenangan advokat. Pengawasan baik internal maupun eksternal, yang kini telah dihadirkan dalam bentuk check and balance antar institusi dan pengawasan secara langsung perlu untuk diperkuat.

Wayan mengatakan penguatan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam RUU KUHAP perlu dikawal secara ketat, baik dalam implementasi haknya maupun implementasi kewenangan penegak hukum.

"Oleh sebab itu, penguatan terhadap keduanya penting untuk bagaimana cara mencari formula yang tepat untuk pencapaian keadilan yang substantif. Implementasi maupun pembatasan hak dan kewajiban keduanya harus dilakukan secara terbuka, seimbang, dan transparan," katanya.

Selanjutnya, Wayan menyebut peran advokat dalam RUU KUHAP ini diperluas untuk mendampingi tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. Advokat dapat hadir di seluruh tahap pemeriksaan dan persidangan dalam sistem peradilan pidana. 

"Hal yang masih menjadi catatan dan sekaligus tantangan di sini adalah bagaimana memaksimalkan peran advokat baik selama dalam sistem peradilan pidana maupun di luar persidangan formal," jelas dia.

Akan tetapi, ia menekankan advokat juga tetap harus menjaga etika dan profesionalisme, atau jangan sampai justru menjadi kontra-produktif bagi kepentingan kliennya maupun sistem peradilan pidana yang obyektif dan berkeadilan. 

"Advokat harus dapat berperan aktif dan diberi kesempatan untuk membela kliennya dalam semua tahap maupun terhadap tindakan hukum," imbuhnya.

Di samping itu, Wayan mengatakan perihal penahanan disarankan untuk diperpendek jangka waktunya. Karena, dalam KUHAP saat ini seseorang bisa ditahan sampai 310 hari (dari penyidikan-penuntutan-pemeriksaan di persidangan-banding-kasasi). Sehingga, membuat over populasi di rumah tahanan.

"Sebaiknya, penahanan perlu dipertimbangkan jangka waktu yang lebih rasional dan kriterianya. Permasalahan penahanan ini menjadi salah satu hal sangat penting bagi saya, karena sangat menyentuh hak asasi manusia. Demikian pula dengan upaya paksa. Maka, saya melihat nanti memerlukan data pendukung untuk membatasi pelaksanaan upaya paksa dan urgensi penggunaannya," ungkapnya.

Maka dari itu, Wayan berharap pernyataan Presiden Prabowo dapat terwujud yakni meminimalisir “penindasan” kepada rakyat baik secara hukum maupun fisik. "Dengan demikian tidak hanya Polisi, tetapi seluruh aparat dan sistem akan mampu menjamin dan menghormati hak-hak asasi manusia dan menghindari kesewenangan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya