Mensesneg Tegaskan Tak Ada Perintah Presiden buat Gibran Berkantor di Papua: Sudah Diatur UU

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan tak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.

Rakornas Fokal IMM Angkat Visi Asta Cita, Ma’mun Murod: Prabowo Punya Komitmen Majukan Indonesia

Ia menjelaskan bahwa Wapres berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

8 KKB Batalyon Eden Sawi Yali Pelaku Penyerangan Brutal Guru dan Nakes Ditangkap

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Ia menambahkan UU Otsus Papua mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua. Hal itu dikoordinasikan atau diketuai oleh wapres.

Gibran Tinjau Kawasan Banjir di Ciledug, Minta Inventarisasi Wilayah Sepanjang Kali Angke

"Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," sambungnya.

Di sisi lain, Wapres Gibran dapat berkunjung ke Papua untuk melakukan koordinasi dan meninjau perkembangan pembangunan infrastuktur di Papua. Namun, lanjut dia, bukan berarti Wapres Gibran akan menetap di Papua.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan khusus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua. 

Yusril menegaskan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang.

Ia menambahkan pernyataannya mengenai Gibran terkait dapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. 

Nantinya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut terkait badan khusus tersebut. Kata Yusril, bisa saja, struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus. 

Pun, ia meluruskan informasi soal Gibran yang akan berkantor di Papua. "Apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya