Ronny Talapessy: Sampai Sidang Tuntutan Tak Terbukti Tindakan Menguntungkan Hasto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi kliennya jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Ronny menyampaikan hal itu melalui sidang nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny di ruang sidang.
Ronny menyatakan bahwa sampai dengan saat inj, tak ada satupun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan. Tapi sebaliknya bagi Harun Masiku.
Sebab, pengurusan PAW itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," kata Ronny.
Selain itu, Hasto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program anti korupsi. Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.
'Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," ungkapnya.
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," lanjut Ronny.
Sehingga, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," kata Ronny.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.
Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.
Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.
Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.
Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.
Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.
Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.
Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.