Kejagung Ungkap Jurus Licik Riza Chalid di Skandal Minyak Pertamina

Kapuspenkum Kejagung (kiri) Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Peran pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, terkuak.

Percepat Pengiriman BBM Wilayah Jember, Pertamina Tambah 86 Mobil Tanki Pasca Penutupan Jalur Gumitir

Riza Chalid yang berstatus sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) disebut melakukan intervensi kebijakan Pertamina secara melawan hukum, bersama tiga tersangka lain yakni HB, AN, dan YRJ.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Tak berhenti disitu, Riza Chalid dan para tersangka juga diduga menghapus skema kepemilikan terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak jauh di atas nilai wajar.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Qohar.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.

"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 11 Juli 2025.

Menkumham Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Menkum Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa pulang ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025