Riza Chalid Dicekal, Kejagung Kerahkan Atase ke Luar Negeri Buru Raja Minyak
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung resmi mencekal pengusaha Mohammad Riza Chalid, tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Raja minyak itu dicegah usai diketahui berada di luar negeri. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Ya tentu, karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Pencekalan ini merupakan langkah awal tim penyidik Kejaksaan Agung untuk mempersempit ruang gerak Riza. Menurut Harli, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta mengerahkan atase kejaksaan di berbagai negara.
“Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain, kita terus upayakan,” ujar Harli.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Namun, hingga saat ini Riza belum juga ditahan. Alasannya, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.
